Sengketa Pajak di Indonesia dan Penyelesaiannya

oleh : Alfin Aulia Eki Saputra

(Internship Advokat Konstitusi)

emerintahan Indonesia dalam menjalankan fungsinya, khususnya dalam bidang sumber pembiayaan keuangan negara untuk kesejahteraan masyarakat, maka pemerintah atau negara memerlukan sumber penerimaan keuangan negara, salah satunya dari pajak. Di Indonesia, sebagai sumber terbesar penerimaan anggaran pendapatan belanja negara, pemungutan pajak sering menimbulkan sengketa. Sengketa yang timbul dari perpajakan dapat ditangani dan diselesaikan melalui pengadilan pajak. Sengketa pajak ini sering muncul atau timbul antara lain dikarenakan kesalahan persepsi dalam memahami peraturan pajak, perbedaan dalam sistem akuntansi dan keuangan, serta berbenturan peraturan pajak antara negara yang pada akhirnya terjadi perbedaan dalam penentuan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.