Sengketa Pajak di Indonesia dan Penyelesaiannya

Perselisihan yang terjadi akibat pajak, dapat diproses dan diselesaikan melalui Pengadilan Pajak. Sebagai lembaga yang ditunjuk untuk menyelesaikan semua kasus sengketa di bidang perpajakan maka Pengadilan Pajak mempunyai wewenangnya. Sengketa pajak dapat diselesaikan di Pengadilan Pajak yang bertindak dan berfungsi sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa pajak sesuai dengan amanat dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sedangkan Indonesia saat ini menganut Self Assessment system dengan memberikan keleluasaan bagi wajib pajak menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri. Hal inilah yang dikemudian hari berpotensi menimbulkan sengketa pajak (tax dispute) karena interpretasi yang berbeda dalam menafsirkan komponen pembayaran pajak antara wajib pajak dengan fiskus.