Seorang Ayah di Tasikmalaya Tega Potong Alat Kelamin Anaknya

Terancam Pidana Kekerasan Anak

Pasal 76E Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, melarang  setiap orang dilarang melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan kepada anak. Pelanggaran akan ketentuan tersebut terancam pidana penjara dan denda. Ini diatur dalam pasal 82 ayat (1) UU tersebut, yang mengatakan bahwa perbuatan tersebut terancam 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Mengingat pelaku merupakan ayah dari korban, maka berdasarkan pasal 82 ayat (2) UU, ancaman pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana di atas. Sehingga hukuman bagi pelaku dapat lebih berat.