Seorang Pemuda Dipukuli di Tol Dalam Kota Jakarta

Ketiga, melakukan kekerasan.Pelaku pemukulan dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikatakan bahwa : “barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”.

Oleh karena itu, akibat pemukulan pelaku terhadap korban maka pelaku dapat dipenjara selama lima tahun enam bulan dan si korban juga dapat dipenjara selama dua bulan akibat berhenti di bahu jalan yang dapat menghalangi kendaraan yang ada dibelakang.