Serba Serbi Pemblokiran PSE Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar Oleh Kominfo

oleh : Ayu Naningsih

Internship Advokat Konstitusi

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) memblokir beberapa situs dan aplikasi online yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada Sabtu, 30 Juli 2022. Dikutip dari tekno.kompas.com, deretan aplikasi yang diblokir oleh kominfo per tanggal 1 Agustus 2022 diantaranya Yahoo, Epic Games, Steam, Dota – Dota2, Counter Strike – CSGO, Origin dan Paypal. Namun, untuk aplikasi Paypal telah dibuka sementara dengan memberikan waktu selama 5 hari agar masyarakat dapat melakukan penarikan dana yang tersimpan dalam aplikasi tersebut. 

Apa yang menjadi alasan dari Kominfo melakukan pemblokiran terhadap aplikasi-aplikasi tersebut? 

Mengenal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat

Dikutip dari suaramerdeka.com, PSE atau Penyedia Sistem Elektronik merupakan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi terhadap seluru penyedia platform digital di Indonesia. Tujuan adanya PSE untuk mengontrol dan mendorong agar ruang digital aman di Indonesia. PSE dibagi menjadi 2, yaitu PSE Lingkup Publik dan Privat. PSE Lingkup Publik merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang dikelola oleh pemerintah seperti aplikasi Pedulilindungi dan sebagainya. Sedangkan PSE Lingkup Privat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang dikelola oleh perorangan, badan usaha, dan masyarakat.