Serba Serbi Pemblokiran PSE Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar Oleh Kominfo

Dasar Hukum Kominfo Melakukan Pemblokiran PSE Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar

Pemerintah, dalam hal ini Kominfo dalam melakukan pemblokiran terhadap beberapa situs dan aplikasi didasarkan pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 perubahan atas Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 (PM 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 10/2021). Aturan ini mengharuskan Penyelenggara Sistem Elektronik privat baik asing maupun domestik untuk mendaftarkan aplikasinya di sistem PSE yang bisa dilakukan di OSS Risk Base Approach (OSS RBA) milik pemerintah.

Pasal 2

  • Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.
  • PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  • Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  • Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
  • menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
  • menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  • pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
  • menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  • layanan mesin pencari, layanan penyedia informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, music, video, film dan permainan atau ombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
  • pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Kewajiban pendaftaran ini juga dilandasi pada ketentuan Pasal 47 PM 10/2021 yang menyatakan “PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksaaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif.”