Serba Serbi Pemblokiran PSE Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar Oleh Kominfo

PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran, akan dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses  sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a PM 5/2020 “Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4” . Ketentuan Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa “Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi dministratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Pro Kontra Pemblokiran PSE Lingkup Privat oleh Kominfo

Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo terhadap PSE Lingkup Privat, terutama terhadap beberapa situs dan aplikasi ini tentu mendapat reaksi yang beragam baik pro dan kontra dari masyarakat. Banyak dari masyarakat merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan Kominfo, sehingga melakukan protes dengan membuat tagar #blokirkominfo yang trending di media sosia serta membuat petisi di Change.org. Hal ini dilakukan sebagai bentuk rasa kecewa sekaligus kritik terhadap Kominfo dengan harapan Kominfo melakukan pembukaan pemblokiran atas beberapa situs dan aplikasi seperti Steam, Dota, Paypal, Origin dan beberapa situs lainnya yang banyak digunakan oleh masyarakat terutama para freelancer dan konten kreator yang memanfaatkan situs-situs tersebut untuk berkarya dan mengais rezeki.  Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas kebijakan Kominfo tersebut. Dikutip dari akun Twiter @LBH_Jakarta,