Serupa Tapi Bukan PSBB, Apa Dasar Hukum PPKM?

Oleh : Rania Fitri

Constituzen, tepat tanggal 3 Juli yang lalu resmi istilah baru muncul dalam penanganan pandemi di Indonesia : PPKM darurat. Dari awal pandemi kebijakan pandemi di Indonesia apabila kita runut, diawali dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB transisi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PPKM Mikro, hingga saat ini yang sedang diberlakukan PPKM darurat. PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sementara PPKM, PPKM Mikro, dan PPKM Darurat diatur dalam beberapa Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan rincian berikut :

PPKM :

Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dengan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

PPKM Mikro :

Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 dicabut dengan Inmendagri Nomor 6 Tahun 2021 jo. Inmendagri Nomor 7 Tahun 2021, jo. Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021, Inmendagri 11 Tahun 2021, dan Inmendagri seterusnya dengan nomor berurutan hingga Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021.