Serupa Tapi Bukan PSBB, Apa Dasar Hukum PPKM?

Kembali pada awal pandemi di tahun 2020, muncul perdebatan mengenai PSBB dan karantina wilayah yang pada pokoknya mempersoalkan mengapa diantara beberapa tindakan kekarantinaan wilayah yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, khususnya diantara karantina wilayah dan PSBB, PSBB yang dipilih. Padahal karantina wilayah atau lockdown dinilai lebih efektif dan menjamin kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan, selama karantina wilayah kebutuhan hidup dasar dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait. Persoalan mengenai pemberlakuan PSBB dan PPKM ini juga patut mengarah pada persoalan yang serupa. Bagaimana pemerintah memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat ketika pembatasan dilakukan? Seberapa jauh pemerintah dapat memberikan jaminan akan hal tersebut? Apabila menyamakan PPKM dengan PSBB, maka jaminan akan kebutuhan masyarakat tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Poin-poin kebijakan pembatasan yang dikeluarkan pemerintah dalam kerangka PPKM Darurat ini dapat disambut positif mengingat kasus penyebaran Covid-19 yang terus bertambah setiap harinya. Pemberlakuan PPKM ini diharapkan dapat menekan penyebaran kasus Covid-19. Fenomena ketidakjelasan dasar hukum dan gonta-ganti istilah ini pada akhirnya hanya menunjukan ketidaktaatan pemerintah pada hukum sekaligus membuat masyarakat bingung. PPKM Darurat ini perlu ditaati guna menekan laju penyebaran virus. Tetap sehat dan di rumah saja ya, constituzen