SETUJUI PPHN USUL MPR, KADO JOKOWI UNTUK HUT RI KE-76?

Pernyataan Presiden di atas, sudah cukup menunjukkan bahwa Presiden Jokowi mendukung rencana MPR untuk mengadakan PPHN sekaligus juga mendukung MPR melakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara terbatas, sesuai dengan yang disampaikan sebelumnya oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo. Lantas, bagaimana sebenarnya asal-usul dari PPHN ini? Desas-desus isu PPHN bukanlah hal yang baru dalam pergolakan hukum ketatanegaraan Indonesia. Beberapa kali Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa PPHN ini adalah “pekerjaan rumah” dua masa jabatan MPR (MPR periode 2009-2014 dan MPR periode 2014-2019) yang belum terselesaikan. Bamsoet menambahkan, adalah tugas MPR untuk meyakinkan partai politik dan pemerintah bahwa penting bagi bangsa Indonesia mempunyai pegangan agar mencegah negara tanpa arah.

Faktanya, sikap Presiden Jokowi ini berkelainan dengan pidato kenegaraan yang disampaikannya pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2019. Pada saat itu Presiden menyatakan bahwa arah kebijakan pemerintah ke depan sudah dirancang dan disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Penerapan GBHN tidak lagi adaptif denagn perkembangan zaman, sehingga dibutuhkan rencana kebijakan yang lebih responsive dalam bentuk RPJMN.