SETUJUI PPHN USUL MPR, KADO JOKOWI UNTUK HUT RI KE-76?

Pernyataan Presiden 16 Agustus 2021, menunjukkan bahwa Presiden telah mengubah sikapnya dalam hal PPHN dan amandemen terbatas UUD 1945. Dalam segmen acara “Bedah Pidato Kenegaraan Presiden” dalam youtube CNN Indonesia 16 Agustus 2021, Dini Shanti Purwono, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, mempertegas bahwa Presiden tidak akan menerima usul amandemen terbatas UUD 1945 apabila upayanya dilakukan dengan inkonstitusional.

Setujunya Presiden atas PPHN yang sekaligus menyatakan setujunya Presiden atas amandemen terbatas (asal tidak inkonstitusional) pada Pidato Kenegaraan sehari sebelum peringatan hari kemerdekaan, bukanlah hal yang mengagetkan. Hal itu karena sebelumnya memang telah ada kesepakatan antara Presiden maupun Ketua MPR mengenai pembahasan amandemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN yang merupakan domain dari MPR.

Keberadaan PPHN dan Amandemen Terbatas UUD 1945  

Dalam pidatonya kemarin, Bamsoet menyatakan bahwa keberadaan PPHN yang bersifat filosofis penting untuk memastikan potret wajah Indonesia Masa Depan, 50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional, dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi. Keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan Pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk RPJP maupun RPJM.