SETUJUI PPHN USUL MPR, KADO JOKOWI UNTUK HUT RI KE-76?

Secara konkret baik Presiden maupun MPR telah sepakat bahwa pembahasan amandemen UUD 1945 secara terbatas tidak akan melebar ke hal yang lain, atau semacam membuka kotak Pandora. Konkritnya, amandemen terbatas UUD 1945 rencananya akan menambahkan dua ayat UUD 1945 yakni pada Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945. Penambahan satu ayat pada pasal 3 nantinya akan memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.

Amandemen Terbatas Untuk PPHN dari MPR, Perlukah?

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam tempo.co menyatakan bahwa konstitusi sudah mengatur kewenangan MPR secara terbatas, yakni untuk mengubah dan mengesahkan UUD serta melantik dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden. Feri mengingatkan bahwa tidak ada klausul yang menyatakan MPR berwenang membentuk PPHN atau yang di era orde baru bernama GBHN. Ia juga menilai perubahan konstitusi amat berbahaya di tengah situasi politik yang sangat tidak demokratis seperti sekarang.