SETUJUI PPHN USUL MPR, KADO JOKOWI UNTUK HUT RI KE-76?

Menurutnya, bukan tak mungkin amandemen akan disertai upaya mengembalikan kewenangan-kewenangan yang tidak demokratis. Ia menyoroti potensi adanya upaya merusak tatanan yang sudah disepakati oleh para pendiri bangsa dan pelaku perubahan konstitusi setelah reformasi. Ia juga mensinyalir bahwa tindakan berikutnya adalah yakni usaha untuk menempatkan kembali kewenangan-kewenangan yang sangat oligarki dan tidak demokratis yang kemudian tujuannya untuk memperkuat dominasi politik tertentu dan menjauhkan publik dari kedaulatan mereka sendiri.

Di tempat yang lain, Direktur Eksekutif Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi pada kanal youtube CNN Indonesia menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang harus dikritisi terkait PPHN yakni pertama, ide PPHN (dulu GBHN) sebenarnya merujuk pada pengalaman Uni Soviet dari jaman Soeharto untuk mewujudkan negara yang memiliki kebijakan sangat detail terkait dengan apa yang harus dilakukan negara tersebut. Hal ini berimplikasi pada beberapa hal yakni MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara karena MPR berwenang menetapkan PPHN, siapakah yang berhak menilai dan menghukum (impeachment) Presiden karena tidak melaksanakan PPHN yang ditentukan oleh MPR?