SETUJUI PPHN USUL MPR, KADO JOKOWI UNTUK HUT RI KE-76?

Hal inilah yang membawa implikasi ang patut dikritisi menurut Burhanuddin Muhtadi.Selain itu, ia juga terkesan sama dengan Feri Amsari yang ragu amandemen ini justru membuka kotak Pandora atas akibat situasi politik dan demokrasi di Indonesia saat ini. Meski demikian hal ini dibantah terus menerus oleh MPR karena amandemen tidak akan melebar selain penambahan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN.

Mekanisme amandemen UUD 1945 memang tidak dapat dilakukan secara serta merta. Hal tersebut sudah dikunci melalui Pasal 37 UUD 1945. Usul dari amandemen pun harus diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul. Namun apabila memang terjadi upaya penghidupan PPHN (atau dulu GBHN) harus diperhatikan agar tidak kembali merusak sistem presidensial di Indonesia. Selain itu dengan model GBHN, Presiden hanya diposisikan sebagai pelaksana tugas sehingga esensi Presiden sebagai pemegang arah dan komando pembangunan menjadi hilang. Proses-proses amandemen UUD 1945 dipastikan akan memperburuk kinerja fungsi DPR utamanya fungsi legislasi DPR yang sebenarnya juga telah memiliki nilai merah dalam 5 tahun terakhir.