SETUJUI PPHN USUL MPR, KADO JOKOWI UNTUK HUT RI KE-76?

Wacana melahirkan kembali GBHN menurut Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Indonesia saat ini hanya mengakomodasi kepentingan elite partai politik, dan tidak mengakar pada kebutuhan riil masyarakat. Hal ini terjadi karena proses yang berjalan sampai mewacanakan amandemen UUD 1945 tidak berakar dari permasalahan riil dalam masyarakat, bahkan cenderung mengenyampingkan argumentasi atau kepentingan yang menolak dilakukannya amandemen UUD 1945 untuk melahirkan kembali GBHN.

Melunaknya sikap Presiden kepada MPR dengan mengapresiasi langkah MPR membangkitkan kembali GBHN versi rename PPHN secara jelas memberikan sinyal bahwa Presiden juga menyetujui amandemen terbatas UUD 1945. Hal ini secara terang-terangan disampaikan menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. Kado yang indah untuk MPR yang tentunya telah lama menginginkan hal ini, namun masih menjadi misteri, apakah ini kado kemerdekaan yang indah juga bagi rakyat Indonesia saat ini?