“Spill The Tea” Pelecehan Seksual di Media Sosial, Terjerat UU ITE?

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Contoh kasus yang pernah terjadi menimpa seorang perempuan bernama Nuril yang merupakan korban pelecehan seksual verbal. Pada akhirnya menjadi tersangka dan dijerat Pasal 27 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh terduga pelaku. Putusan Kasasi Nomor 574K/Pid.Sus/2018 menyatakan Nuril bersalah dan mendapat hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Berlakunya Pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadikan korban pelecehan seksual menderita 2 kali. Pasal ini tidak memberikan batasan terhadap indikator pencemaran nama baik sehingga muncul pertanyaan apabila yang disampaikan korban adalah fakta apakah akan tetap memenuhi delik pencemaran nama baik. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 yang menjadi  landasan dalam pembentukan SKB 3 Menteri oleh Kemenkominfo, Polri, dan Kejagung. SKB 3 Menteri tersebut pada akhirnya menjadi pedoman terkait implementasi dan interpretasi pasal dalam UU ITE, termasuk pasal 27 ayat (3).