Sejak berlakunya SKB 3 Menteri tersebut Muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya konten adalah suatu penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan maka tidak masuk pada delik Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sehingga perlu dibuktikan terlebih dahulu kebenaran pelecehan seksual yang terjadi melalui pengadilan, sebelum dapat dituntutnya korban dengan UU ITE.