Suami Aktris Ayu Dewi Diisukan Selingkuh selama 4 Tahun, Apakah Perselingkuhan dapat Dipidana?

Lantas, apakah perselingkuhan dalam perkawinan dapat dipidana?

Perselingkuhan dalam perkawinan dapat terjadi kepada siapapun, entah dari pihak suami maupun isteri. Kendati UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang suami dan isteri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia, namun tidak menutup kemungkinan perselingkuhan dapat terjadi. 

KUHP memang tidak mengatur secara tegas pengertian dan bentuk perselingkuhan, namun Pasal 284 ayat (2) KUHP mengatur jika perselingkuhan mengarah ke perbuatan zina, maka suami/isteri dari pasangan yang melakukan perbuatan zina dapat melaporkan suami/isterinya serta selingkuhannya ke polisi dengan tuduhan perbuatan perzinahan. 

Ancaman hukuman bagi pelaku perselingkuhan yang mengarah ke perbuatan zina diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP 

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah(overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku padanya,

  1. Seorang wanita yang telah kawin melakukan mukah,

2a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin,

  1. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.