Sudah Damai, Lesti Cabut Laporan KDRT!

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora memasuki babak baru. Demi keberlangsungan rumah tangga, Lesti Kejora disebut mencabut laporan KDRT atas suaminya Rizky Billar. 

“Terima kasih banyak dari mulai saya lapor sampai proses berjalan. Alhamdulillah pada akhirnya saya memutuskan untuk mencabut laporan terhadap suami saya” ungkap Lesti Kejora dikutip dari CNN Indonesia (14/10/2022).

Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul menyatakan bahwa Rezky dan Lesti telah damai. Namun ia sangat menyayangkan polisi yang melakukan penahanan terhadap Rizky Billar. Hal ini diungkapkan oleh Hotma Sitompul kepada detik.com pada Kamis (13/10/2022).

Lebih lanjut, Philipus Sitepu selaku Pengacara Rizky Bollar menyatakan bahwa tidak ada syarat apapun di balik kesepakatan damai.

“(Lesti dan Billar) tidak ingin melanjutkan permasalahan ini ke jenjang yang lebih lanjut. Berdasarkan hukum, apabila memang keduanya sudah bisa berdamai maka dapat diterapkan restorative justice”. Imbuh Philipus kepada detik.com (13/10/2022).

Apakah laporan bisa dicabut?

Pada dasarnya dalam tindak pidana dikenal adanya delik biasa dan delik aduan. Dalam delik biasa, suatu perkara dapat diproses tanpa adanya laporan dari korban. Sedangkan delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses apabila terdapat aduan atau persetujuan dari korban. Untuk delik aduan sendiri, nyatanya dapat dicabut. Apa dasar hukumnya?

  • Pasal 74 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu 9 bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
  • Pasal 75 KUHP menyatakan bahwa penarikan kembali pengaduan paling lambat tiga bulan setelah diajukan.

Jika melihat kasus KDRT yang dialami oleh Lesti, maka sangat memungkinkan ia dapat mencabut laporannya.