Sudut Pandang Lain Pertanggungjawaban Pidana

oleh : Muhammad Rafi Abdussalam

(Internship Advokat Konstitusi)

Isu kesehatan mental Kembali menjadi perhatian publik setelah mencuatnya kasus seorang ayah yang tega memutilasi anaknya di sosial media. Belum lama ini polisi membekuk seorang pria berinisial A pada Senin 13/6/2022. Pria yang diduga ODGJ itu tega membunuh anak kandungnya sendiri di Parit IV, Jalan Raya Pekanbaru-Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu. Berkaca pada kasus tersebut, kita dapat mengetahui betapa pentingnya kajian mengenai isu Penyakit Kejiwaan dalam hukum pidana di Indonesia.

Pengertian penyakit kejiwaan sendiri terbagi kedalam dua kategori yaitu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK). Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa pada Pasal 1 Ayat 1. Melanjutkan ayat sebelumnya, Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 1 Ayat 3 berisi tentang pengertian ODMK dan ODGJ. 

Pasal 1 Ayat 2 UU 18/2014:

“Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) adalah individu yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.”