Sudut Pandang Lain Pertanggungjawaban Pidana

Terpidana yang diduga memiliki gangguan kejiwaan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 71 Ayat 1 UU 18/2014 yang menyatakan bahwa: 

“Untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa.” 

Pemeriksaan kesehatan jiwa adalah serangkaian kegiatan dari pelayanan kesehatan jiwa yang dilakukan untuk menilai kondisi kesehatan jiwa seseorang (Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 Tahun 2015). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kapasitas mental seseorang dalam memahami kepatutan dan konsekuensi dari perbuatannya ketika melakukan tindak pidana. 

Sebuah kesimpulan dapat diambil bahwa tidak semua terpidana bisa dikenai beban pertanggungjawaban pidana. Namun, semua tindak pidana yang dilakukan dapat dikenai sanksi yang patut. Pada korelasinya terhadap isu penyakit kejiwaan, KUHP telah mengatur sanksi khusus pada ODGJ yang melakukan tindak pidana. Amanat Pasal 44 KUHP memberikan wewenang kepada hakim untuk memutus bahwa terpidana memiliki penyakit kejiwaan serta memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa. Terpidana yang diduga memiliki gangguan kejiwaan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa sesuai dengan Pasal 71 Ayat 1 UU 18/2014.