Sulitnya Pendirian Rumah Ibadah di Indonesia, Masyarakat Intoleran atau Regulasi bersifat Diskriminatif

Hal tersebut dijamin oleh Undang Undang Dasar (UUD) dan diakui secara internasional dimana Pasal 4 jo Pasal 22 UU No 39 tahun 2009 tentang HAM jo Pasal 29 UUD 1945, menyatakan bahwa Indonesia adalah negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agamanya. Pendirian rumah ibadah merupakan bagian dari kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadat sesuai dengan agamanya. Sehingga, apabila kita melihat bahwa harus adanya regulasi dan peran pemerintah mengenai pendirian rumah ibadah maka tujuannya adalah untuk menghindari konflik sosial dalam masyarakat dan mempermudah masyarakat dalam menjalankan ajaran agamanya. Namun sebaliknya, dengan adanya regulasi tidak menjamin akan terhindarnya konfik sosial terlebih lagi apabila regulasinya kurang tepat. Sehingga, memunculkan potensi diskriminatif yang signifikan dari penganut agama mayoritas  terhadap penganut agama minoritas yang mencoba untuk mendirikan rumah ibadah. 

Di dalam Perber 2 Menteri aturan mengenai pendirian rumah ibadah mengandung beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi dan hal tersebut akan menjadi hambatan bagi kaum penganut agama minoritas. Terutama jika penganut agama minoritas tersebut tinggal di lingkungan masyarakat yang memiliki sikap intoleran terhadap agama yang berbeda. Di Indonesia secara nasional memanglah umat islam menjadi kaum penganut agama mayoritas. Namun, di daerah-daerah tertentu umat islam justru menjadi minoritas. Dengan demikian, setiap umat beragama di Indonesia terlepas dari agama tertentu dapat menjadi mayoritas atau minoritas di tempat yang berbeda. Adanya persyaratan dukungan secara kuantitatif tersebut dalam kasus tertentu dapat menimbulkan problematika baru jika dijadikan lahan bisnis. Kelompok tertentu akan memberikan dukungan apabila panitia pembangunan rumah ibadah membayar sejumlah uang. Jika tidak begitu pembangunan rumah ibadah akan dihambat hingga dukungan yang sudah terkumpul akan dipermasalahkan.