Sunat Perempuan: Kebudayaan atau Penindasan

Hal ini diperparah dengan fakta bahwa selain tidak mendatangkan manfaat, praktik “sunat perempuan” justru bisa menyebabkan berbagai keluhan, seperti :

  1. Masalah kesehatan mental, wanita yang mengalami “sunat perempuan” dapat menderita suatu trauma psikis dan depresi, yang apabila berkelanjutan dapat menimbulkan keinginan untuk bunuh diri.
  2. Munculnya beberapa penyakit yang berbahaya seperti kista, abses dan menyebabkan pendarahan yang disebabkan terpotongnya pembuluh darah pada klitoris atau pembuluh darah lainnya di sekitar alat kelamin sewaktu “sunat perempuan” dilakukan.
  3. Adanya gangguan dalam berhubungan seks, adanya “sunat perempuan” dapat merusak jaringan kelamin yang sangat sensitif, terutama pada Klitoris. Kerusakan jaringan kelamin ini juga dapat menyebabkan penurunan hasrat seksual, dan dampak negatif lainnya.
  4. Nyeri terus-menerus, Infeksi, Gangguan Berkemih dan Gangguan Persalinan yang dapat dirasakan oleh wanita yang mengalami “sunat perempuan”.

Banyaknya dampak negatif yang timbul atas praktik “sunat perempuan” ternyata tidak dilengkapi dengan pengaturan yang jelas dalam kerangka hukum kesehatan di Indonesia. Hal ini disebabkan tidak adanya tindak lanjut dari pemberian mandat pemerintah kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’k yang bertugas untuk mengatur pedoman penyelenggaran sunat perempuan. Oleh karena itu, praktik sunat perempuan yang dilakukan oleh bidan maupun dukun tidak memiliki landasan sumber yang jelas dan membahayakan perempuan. Bahkan, untuk menunjukkan masih kontroversinya isu ini “Muhammadiyah” sebagai salah satu Organisasi Masyarakat Islam di Indonesia tidak menganjurkan praktik “sunat perempuan” dikarenakan dapat membahayakan kesehatan perempuan.