TAK HANYA PENIPUAN, BERIKUT PERBUATAN WANITA YANG MENGAKU PRIA

Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi berbunyi:

Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi berbunyi:

Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.

 

Sejak terungkapnya jenis kelamin Ahnaf, tentu menjadi beban mental tersendiri bagi NA karena merasa ditipu dan dilecehkan. Dalam 10 bulan pernikahan itu, NA mengatakan setiap kali berhubungan badan, mata NA ditutup dan dalam kondisi ruangan gelap sehingga tidak mengetahui detail yang dilakukan oleh Ahnaf. Berdasarkan kondisi ini, tentu kita harus melihat kilas balik awal pertemuan yang didasarkan mau sama mau atau suka sama suka dan di kemudian hari ditemukan fakta bahwa ternyata hal itu merupakan tipu muslihat dari Ahnaf, tentu dapat diancam dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berbunyi: “Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”