Kedua kasus ini menunjukkan keberlakuan bea masuk sama sekali tidak dikecualikan terhadap barang kiriman bersifat hadiah dimana menurut KBBI merupakan barang pemberian dalam sebagai penghargaan dan penghormatan tanpa dipungut biaya apapun. Pengenaan bea masuk barang kiriman ini didasarkan pada Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman, penulis menarik penjelasan singkat dinyatakan bahwa Barang Kiriman selama berasal dari luar negeri termasuk pula berupa hadiah/gift/sampel ditujukan untuk pemakaian oleh warga negara yang akan masuk ke wilayah kepabeanan negara Indonesia tetap dikenakan tagihan bea masuk berdasarkan nilai pabean.  Sementara itu, syarat pembebasan bea masuk barang kiriman impor berupa hadiah ditentukan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan dinyatakan sebagai berikut.

(artinya) pembebasan hanya diberikan atas impor kiriman hadiah yang diperuntukkan oleh badan atau lembaga bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan