TEKNOLOGI DIGITAL RAMAH PEREMPUAN

Perempuan UMKM dan literasi digital dalam perkembangan perekonomian

Kedudukan perempuan dalam hal ini di pedesaan sejatinya memegang peranan penting dalam perkembangan ekonomi salah satunya di sektor UMKM. Pada data Badan Pusat Statistik tahun 2021, bahwa perempuan mengelola sebesar 64,5% dari seluruh UMKM di Indonesia. Namun, hingga saat ini perempuan mengalami kesulitan dalam hal digital. Sehingga hal ini menghambat laju kembang perekonomian.

Ancaman Kekerasan Berbasis Gender Online

Tak hanya itu, ketimpangan juga terjadi dengan masifnya ancaman bagi perempuan terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online atau yang kerap dikenal sebagai KBGO. KBGO ialah Kekerasan Berbasis Gender yang lahir dari teknologi informasi dan komunikasi. KBGO seringkali menyasar pada perempuan sebagai korban ketimpangan gender yang nyata. Kurangnya pengetahuan terkait digital menyebabkan perempuan mengalami kerentanan. Kedua permasalahan ini sebagai wujud nyata dari bahaya ketimpangan gender di bidang teknologi. 

Namun hingga saat ini perlindungan yang masif dan komprehensif bagi perempuan di dunia digital masih belum optimal. Salah satunya peraturan terkait perlindungan korban Kekerasan Berbasis Gender Online belum secara holistik terjawab dalam peraturan perundang-undangan bahkan hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hadir. Modus dan macam KBGO terus berkembang dan begitu pula seharusnya perlindungan hukum yang ada mengikuti kebutuhan masyarakat. Begitupun dengan peraturan terkait UMKM, masih belum menggambarkan norma yang responsif gender dan berangkat dari kondisi ketimpangan pada perempuan pedesaan.