TEKNOLOGI DIGITAL RAMAH PEREMPUAN

Kemudian, bagaimana sekiranya hukum dapat menjawab kesenjangan gender digital?

Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pemerintah selaku pemangku tanggung jawab pemenuhan HAM tak terkecuali juga hak digital. International Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women juga hadir di dalamnya mengatur tentang ketentuan untuk menjawab ketimpangan gender yang ada. Dalam ketentuan pasal 14 CEDAW, negara didorong untuk peka terhadap isu perempuan utamanya di daerah pedesaan serta membuat upaya kebijakan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan pedesaan. Bagaimanapun perempuan pedesaan harus dijamin haknya dalam ikut serta menikmati pemanfaatan teknologi. Kemudian, apabila beranjak pada instrumen nasional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 28C menjamin hak atas pengembangan diri dari memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya.

Jaminan-jaminan demikian seharusnya dapat diwujudkan secara nyata dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berangkat dari teori responsif gender yang baik. Responsif Gender sendiri merupakan upaya dalam menghapus adanya diskriminasi struktural yaitu ketimpangan atau ketidakadilan gender tadi yang menghambat tercapainya keadilan dan kesetaraan gender. Responsif gender merupakan suatu instrumen untuk mengatasi adanya kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat antara perempuan dan laki-laki dalam pelaksanaan pembangunan. Teori Responsif Gender ini sejatinya dikukuhkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Instruksi Presiden ini menekankan pada bagaimana suatu pemerintahan dalam membuat kebijakan yang berangkat dari kacamata gender untuk dapat memecahkan permasalahan yang ada.