Dengan demikian, berbagai permasalahan dan kesenjangan yang ada harus dapat direspon dengan baik oleh negara kaitannya dengan pemenuhan hak asasi manusia warga negaranya. Hal ini dijamin dalam instrumen baik internasional maupun nasional. Beberapa Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini kiranya masih belum secara holistik dapat menjawab ketimpangan yang ada. Sehingga dibutuhkan pemahaman terkait responsif gender yang baik dalam menjawab persoalan ini.