Terbaru dalam RKUHP! Hina DPR, Polisi, Jaksa: Pidana

Tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut berdasarkan aduan dari pihak yang dihina.

Hukuman yang didapatkan dapat diperberat!
Apabila penghinaan yang dilakukan menyebabkan kerusuhan maka pidana yang didapatkan dapat diperberat hingga 3 tahun (Pasal 351 ayat (2) RKUHP).
Apabila penghinaan yang dilakukan melalui media sosial maka diancam 2 tahun penjara (Pasal 352 ayat (1) RKHUP).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berharap RKUHP dapat disahkan akhir tahun ini.
“Kita harap akhir tahun ini kita bisa sahkan, dan sudah roadshow ke mana-mana, ke berbagai daerah, stakeholders untuk sosialisasi,” ujar Yasonna pada konferensi pers virtual, Rabu (9/11). Dikutib dari CNN (13/11/2022).