TERDUGA PELAKU PEMBUNUHAN TEWAS BUNUH DIRI, BAGAIMANA PROSES HUKUM SELANJUTNYA?

Tetangga sekaligus petugas keamanan di lingkungan tersebut, yakni Adi (54) menyampaikan bahwa pada hari Minggu (26/2/2023), terduga pelaku sempat membeli semen dan pasir setelah terlibat pertengkaran soal utang piutang dengan dua orang  korban.

Lantas apakah seseorang yang telah meninggal dunia dapat ditetapkan menjadi tersangka?

Secara spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur mengenai penghentian penyidikan apabila terduga pelaku pembunuhan tewas bunuh diri. Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan apabila: “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP menghentikan penyidikan hanya dapat dilakukan berdasarkan 3 (tiga) alasan, yaitu: (1) tidak terdapat cukup bukti; (2) peristiwanya bukan merupakan tindak pidana; dan (3) demi hukum. Jadi, KUHAP tidak mengatur secara spesifik mengenai menghentikan penyidikan karena terduga pelaku tewas bunuh diri atau meninggal dunia.