TERDUGA PELAKU PEMBUNUHAN TEWAS BUNUH DIRI, BAGAIMANA PROSES HUKUM SELANJUTNYA?

Meski demikian terdapat alasan untuk menghentikan penyidikan atas dasar alasan demi hukum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila merujuk pada Pasal 77 KUHP yang berbunyi: “Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.” Jadi, apabila terduga pelaku tewas bunuh diri sebagaimana kasus di atas, maka pelaku tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikan dihentikan dengan alasan demi hukum.