Terindikasi Berbohong, ART Sambo Ketar-Ketir Terancam Pidana 7 Tahun Penjara

Oleh: Catur Agil Pamungkas

Pada Senin 31/10/2022 dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso menilai bahwa saksi Susi yang notabene merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak konsisten dalam memberikan jawaban kesaksianya. 

Dalam kesaksianya, Susi menyampaikan beberapa kesaksian terkait rumah tangga Sambo dan Putri, termasuk peristiwa satu hari sebelum penembakan yang terjadi di rumah Magelang. Akan tetapi, kesaksian tersebut justru membuat hakim geleng-geleng kepala karena Susi dinilai memberikan keterangan palsu (berbohong) dalam memberikan jawaban kesaksianya. 

Saking geramnya, hakim sampai mengancam bakal memproses Susi secara pidana apabila terbukti memberikan keterangan palsu.

“Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” kata Wahyu. 

Dalam hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar sependapat dengan hakim, bahwa menurutnya Susi bisa terancam pidana penjara apabila terbukti memberikan keterangan palsu.