Terjaring OTT, Mantan Walikota Yogyakarta Ditahan KPK

Oleh: Muhammad Ridwan Jogi

(Internship Advokat Konstitusi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Walikota Yogyakarta periode 2017 – 2022 Haryadi Suyuti, pada hari Kamis (2/6) di Yogyakarta. Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap beberapa pihak yang terlibat dan sejumlah uang diamankan. “KPK dalam OTT ini, menangkap pihak dari unsur swasta dan beberapa pejabat Pemkot Yogyakarta, termasuk Walikota periode 2017 – 2022 atas dugaan suap perizinan pendirian apartemen di Yogyakarta,” ungkap PLT juru bicara KPK Ali Fikri.

Pada hari Jum’at (3/6) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, KPK menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen di Jalan Kemetiran Lor, Kecamatan Gedong Tengen Kota Yogyakarta.

KPK mengamankan barang bukti dalam pecahan mata uang asing sejumlah USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag. “Selama proses penerbitan IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar 50 juta Rupiah dari Oon Nusihono untuk Haryadi Suyuti melalui Triyanto Budi Yuwono dan juga untuk Nur Widihartana,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.