Terjaring OTT, Mantan Walikota Yogyakarta Ditahan KPK

Selain Haryadi Suyuti, turut diamankan juga Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, dan Triyanto Budi Yuwono, selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti.

Haryadi Suyuti dan Nur Widihartana diduga menerima suap melalui Triyanto Budi Yuwono untuk mempermulus pemberian IMB apartemen, sehingga ketiga orang tersebut berperan sebagai penerima suap dari Oon Nushino. 

Haryadi Suyuti, Nur Widihartana dan Triyanto Budi Yuwono diduga oleh KPK melakukan perbuatan menerima sesuai yang melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling paling singkat 1  tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 250 juta rupiah.