Terjaring OTT, Mantan Walikota Yogyakarta Ditahan KPK

Sementara Oon Nusihono berperan sebagai pemberi suap, diduga oleh KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 250 juta rupiah atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak 150 juta rupiah.