Tindakan Tembak Mati Kepolisian Terhadap Pelaku Penyerang Mabes Polri

Apabila melihat situasi dan kondisi yang terjadi di Mabes Polri, maka diketahui bahwa pelaku terlebih dahulu melakukan aksi penembakan terhadap personil kepolisian yang menyebabkan terancamnya nyawa personil kepolisian saat itu. Maka, berdasarkan perkapolri diatas tindakan yang dilakukan oleh personil kepolisian dengan melakukan penembakan terhadap pelaku merupakan hal yang sesuai dengan perkapolri.

Selain itu, merujuk pada ketentuan Pasal 49 KUHP tentang Pembelaan Darurat/ Terpaksa (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, yang disebabkan adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Maka, berdasarkan ketentuan a quo, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dijerat pidana. Pasal ini dikenal dengan alasan penghapus pidana atau alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat, bukan perbuatan melawan hukum.

Pada kondisi ini korban yang akan melakukan tindakan pembelaan diri harus memenuhi beberapa syarat, yakni terpaksanya melakukan suatu perlawanan terhadap kepentingan- kepentingan tertentu, dimana perlu diawali dengan adanya serangan atau ancaman yang melawan hak dengan seketika itu juga. Sehingga diperlukan adanya keseimbangan ancaman serangan seperti jika korban akan diserang menggunakan senjata api seperti pistol, maka tidak ada jalan lain selain membunuh atau dibunuh.