Tindakan Tembak Mati Kepolisian Terhadap Pelaku Penyerang Mabes Polri

Jadi, pada prinsipnya penggunaan senjata api oleh kepolisian hanya dapat digunakan pada kondisi dan keadaan yang dapat mengancam jiwa manusia. Hal ini juga sesuai dengan amanat Pasal 28G UUD 1945, dimana setiap orang sejatinya memiliki hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta dipenuhi akan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi setiap warga negara.