Titik Terang Kebebasan Berekspresi yang Dilindungi Surat Edaran Kapolri

         Pasal-pasal karet UU ITE yang hangat diperbincangkan ialah Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, Pasal 28 ayat (2) tentang unsur SARA, dan Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Berbagai ketentuan di dalamnya bersifat multitafsir dan digunakan untuk menjatuhkan pihak lain tanpa alasan yang konkret. Faktanya, banyak kasus-kasus hukum yang menggunakan pasal-pasal karet dalam UU ITE dengan kasus yang dibilang tidak masuk akal dan hanya sandiwara semata. Dengan hadirnya Surat Surat Edaran UU ITE bernomor SE/2/11/2021 menunjukkan jalan keluar atas kerancuan yang timbul dari pasal-pasal karet tersebut. Kebijakan-kebijakan di dalamnya akan menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum yang tepat, hal ini disebabkan adanya edukasi dan teguran secara virtual apabila terdeteksi suatu tulisan yang memicu jeratan hukum. Artinya, dalam penanganan suatu kasus akan mengutamakan restorative justice sehingga penggunaan UU ITE menjadi lebih tepat dan memiliki alasan yang konkret tanpa adanya penggunaan yang melampaui batas.

         Dalam keadaan kritikan atas pasal-pasal karet UU ITE yang dapat menciptakan interprestasi sepihak, Presiden Jokowi setuju untuk melakukan perbaikan atas ketentuan-ketentuan di dalamnya bersama DPR, dalam rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta (15/2). Meskipun UU ITE No 11/2008 sudah direvisi dengan UU ITE No 19/2016, namun tidak memperbaiki kericuhan yang timbul akibat pasal-pasal karet tersebut. Keadaan interprestasi secara sepihak dan banyaknya laporan suatu kasus dengan penggunaan UU ITE justru menimbulkan keadaan yang semakin keruh. Di satu sisi, Presiden Jokowi meminta kritikan pada masyarakat dalam acara Ombudsman RI tahun 2020, namun ketentuan dalam UU ITE yang menjadi pembatas dan akan membuka peluang jeratan hukum kepada para warga net yang memberikan kritikan. Tidak hanya memberikan persetujuan untuk memperbaiki UU ITE, Presiden Jokowi juga memberikan saran agar terhindar dari jeratan pasal-pasal karet dalam UU ITE, diantaranya, menggunakan etika berkomunikasi yang baik dan bagi para pihak penegak hukum diharapkan untuk memilah dengan baik kasus-kasus yang menggunakan UU ITE sebagai dasar hukumnya.