TOK! DPR SAHKAN PEMEKARAN TIGA PROVINSI BARU DI PAPUA, BAGAIMANA LEGISLASI DAN SYARAT PEMEKARAN WILAYAH MENURUT UU?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dengan pembentukan 3 provinsi tersebut dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Ia bilang, pembentukan 3 provinsi tersebut memiliki tujuan utama untuk mempercepat pembangunan di Papua guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Terutama orang asli Papua.

Pemekaran di Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua,” ucap Tito.

Bagaimana aturan hukum yang mengatur tentang pemekaran wilayah di Indonesia?

UUD 1945 tidak mengatur perihal pembentukan daerah atau pemekaran suatu wilayah secara khusus, namun pemerintahan daerah secara umum diatur dalam BAB VI tentang pemerintahan daerah.

Pasal 33 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) menentukan bahwa pemekaran daerah merupakan pemecahan daerah provinsi atau daerah  kabupaten/kota menjadi dua atau lebih daerah baru atau penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu daerah provinsi menjadi satu daerah baru. 

Lantas, untuk melakukan pemekaran terhadap suatu wilayah, apa saja syarat yang harus terpenuhi menurut Undang-undang?