TOK! DPR SAHKAN PEMEKARAN TIGA PROVINSI BARU DI PAPUA, BAGAIMANA LEGISLASI DAN SYARAT PEMEKARAN WILAYAH MENURUT UU?

UU 23/2014 Pasal 34 mengatur persyaratan pembentukan dan penggabungan daerah yang terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Persyaratan kewilayahan meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan. Sedangkan persyaratan kapasitas daerah berkaitan dengan kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang diukur dengan parameter:

  1. Geografi; 
  2. Demografi; 
  3. Keamanan; 
  4. Sosial politik, adat, dan tradisi; 
  5. Potensi ekonomi ; 
  6. Keuangan daerah; dan 
  7. Kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam hal pemekaran, pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan kabupaten/kota yang dilakukan untuk wilayah Papua, terdapat aturan yang bersifat lex specialis  yang mengaturnya yaitu Pasal 3 Ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua (UU Otsus Provinsi Papua) yang menyatakan “pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau penggabungan Kabupaten/Kota, ditetapkan dengan undang-undang atas usul Provinsi Papua.” 

Pemekaran provinsi Papua juga harus dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dengan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Pasal 76 UU Otsus Provinsi Papua yang berbunyi “pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.”