Tok! Hasil Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Terima Dua Sanksi, Sanksi Etika dan Sanksi Administratif

oleh : Diyah Ayu Riyanti

Internship Advokat Konstitusi

Sidang etik Irjen Ferdy Sambo yang dilaksanakan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Kamis (25/8/2022). Sidang etik yang berlangsung selama 17 jam sampai Jumat (26/8/2022) dini hari itu digelar secara tertutup. Meskipun begitu, di luar Gedung TNCC terlihat ramai. 

Pada sidang etik tersebut menghadirkan 15 saksi yang memberikan keterangan di depan kelima hakim. Kelima jenderal menjadi hakim adalah Ketua Hakim Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri; Wakil Ketua Sidang Etik Kepala Stik Irjen Yazid Fanani; Wakil Ketua Sidang Etik Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Herry Rudolf Nahak; Anggota Sidang Etik Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono; Anggota Sidang Etik Wairwasum Irjen Eky Hari Festyanto; Anggota Sidang Etik Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu juga turut diawasi langsung dari tiga perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal yang menyaksikan jalannya persidangan. 

“Tentu dalam pantauan kami selaku pengawas fungsional eksternal kami melihat sidangnya sudah sesuai dengan mekanisme kode etik sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (27/8).