Tok! Hasil Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Terima Dua Sanksi, Sanksi Etika dan Sanksi Administratif

Komisioner Kompolnas yang menyaksikan sidang bersama Komisioner Pudji Hartanto Iskandar, dan Kepala Sekretariat Kompolnas Musa Tampubolon. Menggambarkan suasana sidang sempat berlangsung tegang. Ketegangan itu terjadi, kelima jenderal yang menjadi hakim mencecar ke-15 saksi yang hadir dalam menggali serta menyinkronkan seluruh keterangan untuk pembuktian pelanggaran.

Ke-15 saksi yang diperiksa saat sidang kala itu terbagi menjadi tiga tempat yakni, Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob: 1. Brigjen Hendra Kurniawan 2. Brigjen Benny Ali 3. Kombes Agus Nurpatria 4. Kombes Susanto 5. Kombes Budhi Herdi. Saksi yang di tempatkan di tempat khusus Provos Polri adalah AKBP Ridwan Soplanit,  AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto dan AKP Rifaizal Samual. Selanjutnya, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim yaitu Bripka Ricky Rizal,  Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer. Sementara dua saksi lainnya berada di luar tempat khusus mereka adalah HM dan MB.

Dari ke-15 saksi itu secara umum, Yusuf menceritakan tak jarang para hakim mencecar saksi agar memberikan kesaksian yang jujur dan jelas. Karena, kelima hakim sangat detail dalam mempertanyakan setiap kesaksian para saksi dalam sidang etik tersebut.