Tok! Hasil Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Terima Dua Sanksi, Sanksi Etika dan Sanksi Administratif

“Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit belit itu ada tangganya ‘Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit’. Nah itu tegang,” kata Yusuf sambil tirukan ucapan hakim secara umum.

“Semua hakim (bergantian mencecar), kan hakim itu ada hakim ketua, wakil ketua, jadi ada lima hakim. Jadi mereka sangat teliti mensinkronkan setial keterangan saksi,” tambah dia.

Dari Sidang Etik tersebut, menghasilkan bahwa, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Ferdy Sambo melanggar aturan dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Berikut putusan sidang etik Ferdy Sambo yang dibacakan pimpinan sidang etik, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri:

1.Sanksi bersifat etika yaitu perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

2. Sanksi administrasi yaitu:

a. Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.