TOK! INI DIA TERSANGKA DALAM TRAGEDI KANJURUHAN

Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 131 orang. “Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022). Diantara nama tersangka pada kasus ini antara lain yang pertama AHL, selaku Direktur Utama PT LIB yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020. 

Kedua yaitu AH, selaku Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan di mana pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan. Ia diduga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket overcapacity. Seharusnya kapasitas stadion 38 ribu penonton, namun ternyata Panpel menjual tiket untuk 42 ribu penonton.

Ketiga SS, selaku Security Officer yang tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan, memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. Sehingga, bisa melakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh sehingga menyebabkan penonton berdesak-desakan.