TOK! INI DIA TERSANGKA DALAM TRAGEDI KANJURUHAN

Keempat Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Kelima H, Danki 3 Brimob Polda Jatim yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata. Keenam TSA, Kasat Samapta Polres Malang dimana yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. Walau begitu, Menko Polhukam Mahfud Md yang sekaligus menjadi ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dalam kasus kanjuruhan, dalam pernyataan nya mengatakan bahwa “jumlah tersangka akan sangat mungkin bertambah jika memang ditemukan data dan fakta” kata Prof Mahfud Md dalam acara narasi, Kamis (6/10/2022).

Ancaman Pidana

Para tersangka yang disebutkan tersebut terancam beberapa dugaan tindak pidana, yaitu seperti Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang berbunyi, Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik”. Adapula Pasal 103 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang berbunyi, “Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Lalu juga Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP) yang menjelaskan, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.