TOK! KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J SELESAI?!

Bagaimana KUHP terbaru mengatur eksekusi pidana hukuman mati?

Dalam KUHP terbaru pidana hukuman mati diatur dalam Pasal 100 yang telah disahkan pada 6 Desember 2022 tahun lalu dan akan berlaku 3 tahun kemudian setelah undang-undang tersebut disahkan yakni pada tahun 2026 mendatang. Bunyi Pasal 100 KUHP terbaru sebagai berikut; 

  1. Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan; a. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; b. Peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau; c. Ada alasan yang meringankan.
  2. Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
  3. Tenggang waktu masa percobaan 10  (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
  4. Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
  5. Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Sebagaimana dijelaskan oleh Mahfud MD bahwa vonis hukuman mati dapat berkurang jika terdakwa Ferdy Sambo belum dieksekusi dan menunggu dalam jangka waktu 10 tahun. Jika terjadi perubahan sikap dan tingkah laku menjadi berkelakuan baik maka vonis pidana hukuman mati dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup dengan keputusan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung.