Tok! Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari

Oleh: Diyah Ayu Riyanti

(Internship Advokat Konstitusi)

Masa kampanye pemilu 2024 akan dilakukan selama 75 hari. Hal ini merupakan keputusan dari KPU Bersama dengan DPR yang diambil dalam rapat konsinyasi dan diumumkan oleh Puan Maharani pada tanggal 6 Juni 2022 di Kompleks Parlemen Senayan.

“Durasi masa kampanye ditetapkan, disepakati, akan dilaksanakan 75 hari. Sehingga diharapkan pendistribusian logistik bisa dilaksanakan KPU sehingga sesuai tahapan dan jadwal yang telah disepakati,” ujar Puan Maharani setelah audiensi Pimpinan DPR dan Pimpinan KPU pada senin, 6 Juni 2022.

Keputusan diambil setelah adanya usulan dari DPR terkait masa kampanye selama 60 hari dan KPU selama 120 hari mengenai waktu kampanye pemilu. Masa kampanye pemilu 2024 akan dilakukan selama 75 hari. Hal ini merupakan keputusan dari DPR RI DAN KPU. Keputusan ini diambil setelah sempat terjadi perdebatan antara DPR, KPU dan Pemerintah. Komisi II DPR RI mengusulkan bahwa masa kampanye selama 60 hari.

Sedangkan Pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 120 hari dan KPU mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa, “opsi 90 hari merupakan hitungan KPU menggunakan simulasi pengadaan logistik dengan metode lama. Setelah dihitung ulang, masa kampanye bisa dipersingkat menjadi 75 hari dan sudah mempertimbangkan waktu pengadaan
Logistik Ungkap Dolly Pada rapat DPR, KPU dan Pemerintah melakukan perhitungan logistik terkait Pemilihan Umum. Perhitungan logistik tersebut menggunakan metode baru yakni pengadaan logistik memisahkan percetakan dan pendistribusian surat suara serta melakukan sistem zonasi dalam pendistribusian atau percetakannya.