Tok! Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari

Selanjutnya dilakukan pembagian zonasi dalam pelaksanaan teknisnya. “Jikadulu disentralisasi semua Jakarta, sekarang kita bagi dua, tingkat nasional dan daerah. Jadi disepakati kalau memungkinkan, kertas suara di tingkat provinsi kabupaten/kota dan DPD RI, itu dicetak di provinsi. Terus Pilpres dan DPR RI itu kan seragam secara nasional, kalau tidak cukup waktunya semua dipusatkan Jakarta, dibuat zonasi, misalnya di Sumatera ada dua titik, di Jawa berapa titik, ” ungkap Ahmad Doli Kurnia
Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan terkait dengan pembuatan kodifikasi hukum dalam acara Pemilihan Umum. Hal tersebut memiliki tujuan untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan tatacara hukum pemilu di Indonesia berjalan tepat waktu dan tidak mempengaruhi proses periodisasi dan pelantikan jabatan.

Penetapan masa kampanye merupakan salah satu tugas dari KPU dalam rangka penyusunan jadwal Pemilihan Umum berdasarkan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal tersebut menjelaskan terkait rencana program dan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu. Pada Pemilu 2024 masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.