Masa Berlaku KUHP diatur dalam Buku Kedua BAB XXXVII KETENTUAN PENUTUP dari Pasal 621 hingga 624. Pada Pasal 624 menyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Sedangkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan sesuai dengan Pasal 621. Dari masa transisi selama 3 tahun ini, diharapkan masyarakat Indonesia, baik dari penegak hukum, akademisi, praktisi, mahasiswa hukum dan masyarakat secara umum dapat memahami KUHP. Selain itu, kita juga harus mengawal KUHP agar bisa menjadi sebuah Undang-Undang yang baik dan progresif.
Dengan disahkannya RKUHP menjadi KUHP merupakan suatu kemajuan bangsa Indonesia yang sangat baik. Meskipun sampai sekarang masih menjadi perdebatan yang Panjang di berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Perdebatan itu berkaitan dengan bunyi pasal yang dianggap dapat merugikan masyarakat secara umum. Namun, dengan disahkannya RKUHP menjadi KUHP perubahan pasal hanya dapat melalui Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme Judicial Review.