Tok! Rancangan KUHP Resmi disahkan, Era baru dimulai

Bunyi Pasal yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini diantaranya Penghinaan terhadap Presiden yang terdapat dalam Pasal 218; Pasal terkait dengan Makar pada Pasal 192; Pasal tentang Penghinaan Lembaga Negara yang tercantum pada Pasal 349; Pasal tentang pidana demo tanpa pemberitahuan yang tertuang dalam Pasal 256; Pasal tentang berita bohong yang tertuang dalam Pasal 263 ayat (1); Hukuman yang diterima koruptor turun tertuang dalam Pasal 603; Pidana kumpul kebo yang diatur dalam 413 ayat (1); Sebar ajaran komunis yang diatur dalam Pasal 188; Pidana Santet yang diatur dalam Pasal 252 ayat (1); Pasal tentang Vandalisme yang diatur dalam Pasal 331; Tentang Hukuman Mati yang diatur dalam beberapa Pasal diantaranya Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Pasal 102; tentang HAM Berat yang diatur dalam Pasal 598;  terakhir adalah tentang Living Law yang diatur dalam Pasal 2 dan 595.